Bambang Pastikan Waktu Dapatkan Perizinan Penelitian Asing Jadi Lebih Singkat

SHARE

Dikutip dari litbang.kemendagri.go.id, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/KaBRIN), Bambang PS Brodjonegoro memastikan waktu untuk mendapatkan perizinan penelitian asing (foreign research permit) menjadi lebih singkat, sederhana dan progresif.

Saat ini izin penelitian asing sudah sepenuhnya dilakukan secara online melalui situs https://frp.ristekbrin.go.id/. Izin penelitian (riset) untuk mitra Internasional ini   dapat diperoleh  selama maksimal lima belas hari sebelum peneliti asing tersebut datang di Indonesia.

“Izin penelitian (riset) asing dapat direkomendasikan lebih cepat  apabila sudah ada kerjasama bilateral antar Pemerintah dari negara peneliti asing tersebut, dalam kerangka kerjasama  bilaterak (Government to Government atau G to G),” ujar Menristek Kepala BRIN, Bambang PS Brodjonegoro.

Bambang menjelaskan bahwa prosedur sebelum keberangkatan sekarang membutuhkan maksimal dua minggu atau dengan periode sembilan hingga lima belas hari. Di beberapa negara lain bahkan bisa mencapai beberapa minggu atau beberapa bulan untuk bisa mendapatkan izin penelitian.

Oleh karena itu, Kemenristek/BRIN sudah mengakomodir masukan-masukan positif maupun negatif atas pelayanan ijin penelitian asing, sehingga kami berupaya menyederhanakannya dan mempercepat waktu prosesnya.

“Kami meyakini bahwa perbaikan pelayanan ijin penelitian asing yang lebih cepat dan efisien dapat dilakukan, karena mekanisme dan prosedur pengeluaran ijin penelitian asing  saat ini seratus persen di bawah kontrol Kementerian kami,” jelasnya.

Bambang menjelaskan prosedur pengajuan permohonan ijin  penelitian asing  dapat berjalan lebih cepat, selama pemerintah dari negara peneliti mengadakan perjanjian kerja sama bilateral antar pemerintah. Salah satu contoh kerja sama G to G antara Indonesia dengan Inggris yang perizinan risetnya cepat adalah kerja sama Newton Fund.

“Newton Fund adalah kolaborasi peneliti di Indonesia dan peneliti, universitas, atau institut riset dari Inggris. Apabila sudah tercatat sebagai penerima Newton Fund, mereka tidak perlu khawatir tentang izin riset karena mereka sudah secara formal tercatat melalui kolaborasi G to G,” ungkapnya.