Kemenristek: Dosen tidak Wajib Publikasi Penelitian di Scopus

SHARE

Dikutip dari mediaindonesia.com, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi Muhammad Dimyati mengatakan dosen tidak diwajibkan mempublikasikan penelitiannya di jurnal terindeks Scopus. Para dosen dapat menulis di jurnal lain asalkan bereputasi dan terindeks global.

“Publikasi tidak wajibkan di Scopus tapi di jurnal terindeks global. Scopus itu grade pengindeks medium dalam level kualitas, yang lebih tinggi lagi banyak seperti web of science,” ujar Dimyati kepada Media Indonesia, Kamis (13/12).

Dimyati menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selain itu, publikasi atau sitasi menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi world class university.

“Trend dunia dalam kerma selalu menanyakan rangking WCU. Jadi kenapa para peneliti melakukan publikasi, karena ingin memberikan kontribusi dalam mengangkat diri dan institusinya dalam penilaian WCU,” tuturnya.