Peneliti Indonesia Minim Inovasi, Ternyata Ini Sebabnya
Dikutip dari Bisnis.com, Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan selama ini riset yang dihasilkan oleh para peneliti di Indonesia tidak pernah menghasilkan suatu inovasi apapun.
Menurutnya, hal itu dikarenakan tidak adanya koordinasi antarlembaga dan kementerian terkait riset beserta hasilnya.
"Riset di Indonesia tidak pernah berhasil dengan baik karena riset hanya menghasilkan publikasi begitu saja sehingga spend money-nya ini tidak menghasilkan inovasi," ujarnya, Rabu (17/7/2019).
Untk itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi meyakini disahkannya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan berdampak pada optimalisasi riset yang dihasilkan para peneliti Indonesia untuk menjadi sebuah inovasi.
Untuk diketahui, DPR mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi UU yang merupakan revisi dari UU Nomer 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Nasir menilai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru ini akan dapat merangsang koordinasi yang baik antarlembaga dan kementerian di Indonesia.
"Saya usulkan kelembagaannya badan riset nasional, sudah saya sampaikan Presiden Jokowi, ini segera terwujud tahun ini agar bisa berkoordinasi antar lembaga dan kementerian," katanya.
Dalam rencana induk riset nasional terdapat 10 bidang riset dimana riset yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan industri. Adapun, riset yang dilakukan berupa penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan sehingga menghasilkan invensi dan inovasi.
"Tentu berkolaborasi bersama dengan industri," ucap Nasir.
Dengan adanya UU Sisnas Iptek ini, riset yang dihasilkan lembaga dan kementerian tak akan tercecer. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sebesar Rp25,9 triliun anggaran yang dikeluarkan pemerintah menghasilkan riset hanya Rp10,9 triliun, sedangkan Rp15 triliun tidak diserap oleh riset.
UU ini juga memberikan jaminan keberpihakan anggaran bagi pengkajian dan inovasi, serta invensi yang mendanai secara berkelanjutan dari dana abadi, APBD, dan badan usaha.