Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  • BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari Sub Bidang Pemerintahan dan Sub Bidang Pembangunan Manusia.

  1. SUB BIDANG PEMERINTAHAN

Kepala Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang pemerintahan;
  2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang pemerintahan;
  3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RPJMPD) Bidang pemerintahan;
  4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang pemerintahan;
  5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang pemerintahan;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang pemerintahan;
  7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJMD Bidang pemerintahan;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang pemerintahan;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional; dan
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

 

 

 

  1. SUB BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA

Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia mempunyai tugas:

  1. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  2. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia;
  3. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RPJMPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  4. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Pembangunan Manusia;
  5. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Pembangunan Manusia;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia;
  7. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJMD Bidang Pembangunan Manusia;
  8. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Pembangunan Manusia;
  9. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya