Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI BAPELITBANG KABUPATEN BINTAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, telah dibentuk Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (BAPELITBANG) Daerah Kabupaten Bintan yang memiliki satu bagian yaitu Sekretariat dengan tiga sub bagian dan empat Bidang dengan sembilan sub bidang yang masing – masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bintan (uraian tugas badan) maka dapat dijelaskan tugas, fungsi dan struktur organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana penjelasan berikut ini.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan terdiri dari :
- KEPALA BADAN;
Uraian tugas dari Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan efektifitas Badan
- Mengembangkan perencanaan strategis Badan
- Meningkatkan efektifitas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
- Meningkatkan efektifitas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengevaluasi implemetasi RPJMD
- Menjamin kesesuaian rancangan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
- Menjamin keselarasan/sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan Rencana Pembengunan Jangka Menengah daerah, perencanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, dan perencanaan pembangunan nasional
- Mengembangkan inovasi daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan
- SEKRETARIS;
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah di bidang Kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan evaluasi program;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
- pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
- penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi program;
- pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
- pelaksanaan monitoring, evaluasi laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan dengan penetapan keputusan atau surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan.
- SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris dalam lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
Dari tugas tersebut di atas, uraian tugas Kasubbag Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian Umum dan Kepegawaian;
- melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara
- menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan dan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam lingkup penyusunan program.
Dari tugas tersebut di atas, uraian tugas Kasubbag Penyusunan Program dimaksud adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan perencanaan sub bagian penyusunan program;
- Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan lingkup sub bagian penyusunan program;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelayanan perencanaan sub bagian penyusunan program;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
- SUB BAGIAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam lingkup keuangan yang meliputi :
- Penatausahaan Keuangan
- Penyusunan Laporan Keuangan.
Dari tugas tersebut di atas, uraian tugas Kasubbag Keuangan adalah sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian Keuangan;
- menyusun dan merencanakan bahan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan badan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Badan meliputi verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi
- menyiapakan bahan tanggapan pemeriksaan.
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan Badan;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan Badan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- BIDANG PEMERINTAHAN DAN SOSIAL BUDAYA
- Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai tugas mengoordinasikanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan dibidang Pemerintahan umum dan Sosial Budaya;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budayamempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pemerintahan umum, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyrakat, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, perpustakaan, asip, perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Penyusunan data perencanaan bidang pemerintahan umum, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- Pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pemerintahan umum,pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pemerintahan umum, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan dengan penetapan keputusan atau surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Kepala Sub Bidang Pemerintahan Umum mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja Subbidang Pemerintahan Umum;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa,
perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- menyiapkan bahan data perencanaan bidang pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan, bidang pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pemerintahan umum, kependudukan dan catatan sipil, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, perpustakaan, arsip, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pemerintahan Umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja Subbidang Sosialdan Budaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, kebudayaan kepemudaan, dan olahraga dan sosial;
- menyiapkan bahan penyusunan data perencanaan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga, dan sosial;
- menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga dan sosial;
- menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan sosial; dan
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Sosial dan Budaya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- BIDANG DAYA SAING DAN EKONOMI KERAKYATAN
- Kepala Bidang Daya Saing dan Ekonomi Kerakyatan mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan dibidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, Pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, tenaga kerja, dan Pariwisata.
- dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Daya Saing dan Ekonomi Kerakyatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Daya saing dan Ekonomi Kerakyatan;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan budang pertanian, ketahanan pangan, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, tenaga kerja, pariwisata, dan penanaman modal;
- Penyusunan data perencanaan bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, tenaga kerja, pariwisata dan penanaman modal;
- Pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, tenaga kerja, pariwisata, dan penanaman modal;
- Pelaksanaan Evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, tenaga kerja, pariwisata, dan penanaman modal;
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Daya Saing dan Ekonomi Kerakyatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bidang Peningkatan Daya saing Ekonomi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Subbidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pertanian, perikanan, pariwisata, penanaman modal dan tenaga kerja;
- Menyiapkan bahan penyusunan data perencanaan bidang pertanian, perikanan, pariwasata, penanaman modal dan tenaga kerja;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pertanian, perikanan, pariwisata, penanaman modal, dan tenaga kerja;
- Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pertanian, perikanan, pariwisata, penanaman modal dan tenaga kerja.; dan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja Subbidang Pengembangan Ekonomi Kerakyatan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah dan ketahanan pangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan data perencanaan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah dan ketahanan pangan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang peridustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, dan ketahanan pangan;
- Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi usaha mikro, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah dan ketahanan pangan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pengebangan Ekonomi Kerakyatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- BIDANG INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan dibidang Infrastruktur Wilayah dan Lingkungan Hidup dalam rangka menunjang perencanaan dan pembangunan daerah;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Infrastruktur Wilayah dan Lingkungan Hidup ;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, perhubungan, lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah;
- pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Infrastruktur Wilayah dan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Subbidang Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan perhubungan;
- Menyiapkan bahan penyusunan data perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan perhubungan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan perhubungan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan perhubungan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Sub bidang Lingkungan Hidup;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta lingkungan hidup dan kehutanan;
- menyiapkan bahan penyusunan data perencanaan bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta lingkungan hidup dan kehutanan;
- menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan bidang bidang perumahan dan kawasan permukiman serta lingkungan hidup dan kehutanan;
- menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta lingkungan hidup dan kehutanan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, STATISTIK, PERENCANAAN DAN EVALUASI
- Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dan statistik perencanaan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud apada ayat (1) Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, rencana kerja dan anggaran bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik, Perencanaan, dan Evaluasi ;
- perumusan bahan kebijakan teknis pengelolaan urusan dibidang Penelitian dan Pengembangan Statistik, Perencanaan, dan Evaluasi ;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian teknis kegiatan bidang Penelitian dan Pengembangan Statistik, Perencanaan, dan Evaluasi;
- Pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan Penelitian Pengembangan, Statistik, Perencanaan dan Evaluasi ;
- Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi penelitian dan pengembangan, peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Statistik, Perencanaan dan Evaluasi;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Subbidang Penelitian Pengembangan, Statistik;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dan statistik;
- menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang sosial, pemerintahan, pembangunan inovasi dan teknologi
- menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
- menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan penyusunan data dan informasi pembangunan daerah;
- mengelola dan melakukan pelayanan data dan informasi pembangunan daerah ;
- menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang statistik;
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penelitian Pengembangan dan Statistik;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Sub Bidang Penyusunan Rencana Kerja mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Subbidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan, kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya.
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya.
- menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah;
- menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis penyusunan dokumen Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan pembangunan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- Kepala Sub Bidang Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Subbidang evaluasi.
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis evaluasi kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan evaluasi pelaksanaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah ;
- Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan teknis Evaluasi Pembangunan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Evaluasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.