PPID Pembantu Bapelitbang Kabupaten Bintan
Latar Belakang di bentuknya PPID
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Surat Keputusan Bupati Nomor : 79 / I / 2020 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam kelangsungan organisasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan. Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
1. Membantu Tugas PPID Kabupaten Bintan;
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Unit Organisasi;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK KABUPATEN BINTAN
- SK PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BINTAN
- PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- DAFTAR INFORMASI PUBLIK 2020