Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan perencanaan program dan anggaran perencanaan, penelitian dan pengembangan pemerintahan;
  2. penganalisaan dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  3. penganalisaan dan pengkajian kewilayahan;
  4. pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  5. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  6. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  7. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. pengevaluasian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  9. pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  10. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  11. penyajian dan Pengamanan data informasi pembangunan daerah;
  12. pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  13. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  15. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  16. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.
  17. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan daerah;
  18. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan daerah; 
  19. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah;
  20. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  21. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di daerah;
  22. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan daerah;
  23. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah;
  24. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan dengan penetapan keputusan atau surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan, Sub Bidang Data dan Informasi, dan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan.

  1. SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  2. mengkoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  3. mengkoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  4. mengkoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
  5. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  6. mengkoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
  7. melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan RTRW daerah; dan
  8. mengsingkronisasikan kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

 

  1. SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI

Kepala Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:

  1. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
  3. mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  7. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  8. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  9. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  10. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat daerah;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

 

  1. SUB BIDANG PENGENDALIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

Kepala Sub Bidang pengendalian evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas:

  1. melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
  2. mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  3. mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  4. menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  5. menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  6. melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  7. mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  8. menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
  9. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.