Bidang Penelitian dan Pengembangan

  • BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan daerah;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan daerah;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan daerah; 
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah;
  5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di daerah;
  7. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan daerah;
  8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah
  9. melaksanakan fungsi lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan, Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.

  1. SUB BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Kepala Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  4. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  6. mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  8. melaksanakan administrasi dan tata usaha Bidang Sosial dan pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian;

 

  1. SUB BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Kepala Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
  7. melaksanakan administrasi dan tata usaha di bidang ekonomi dan pembangunan.
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

 

  1. SUB BIDANG INOVASI DAN TEKNOLOGI

Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
  5. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  9. melaksanakan administrasi dan tata usaha di bidang inovasi dan teknologi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.