Profil Bapelitbang Bintan

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan program perencanaan pembangunan, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Disamping mengkoordinasikan program perencanaan pembangunan daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai pusat penelitian di daerah baik ekonomi, kependudukan, maupun sosial budaya. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah juga berfungsi sebagai lembaga Evaluasi hasil pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, telah dibentuk Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;yang memiliki satu bagian yaitu Sekretariat dengan tiga sub bagian dan empat Bidang dengan sembilan sub bidang yang masing – masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

1. Kedudukan

Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bintan.

2. Tugas Pokok

Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan mempunyai  tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang)            Kabupaten Bintan menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsinya.