Sekretariat
- SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas di atas, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- pengelolaan ketatausahaan, hubungan masyarakat, arsip, perpustakaan, informasi dan dokumentasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam perlengkapan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan penetapan keputusan atau surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan.
- SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang baik RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan layanan;
- Dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Badan;
- Melaksanakan fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- SUB BAGIAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian Keuangan;
- menyusun dan merencanakan bahan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan badan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Badan meliputi verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi
- menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan Badan;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan Badan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan urusan pengelolaan ketatausahaan, hubungan masyarakat, arsip, perpustakaan, informasi dan dokumentasi;
- melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.