Bidang Perekonomian SDA Infrastruktur dan Kewilayahan
- BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian perencanaan pembangunan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan dalam rangka menunjang perencanaan dan pembangunan daerah pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan, Badan pendapatan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah;
- mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari Sub Bidang Perekonomian, Sub Bidang Bidang Sumber Daya Alam, dan Sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
- SUB BIDANG PEREKONOMIAN
Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas:
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perekonomian;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian;
- merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perekonomian;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Perekonomian;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perekonomian;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Perekonomian;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional; dan
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- SUB BIDANG SUMBER DAYA ALAM
Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas:
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Sumber Daya Alam;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.
- SUB BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas:
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.