Integrasi RTRW di dalam RPJPD

SHARE

Focuss Group Discussion Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bintan Tahun 2025-2045 dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Tanggal 11 Desember 2023 di Ruang Rapat Atas Bapelitbang Bintan, sebagai Tenaga Ahli dari Semarang (Pak Samsul M.Arif) dan di Pimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapak Dulfikar Ali Achmad, ST, MT dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan, Dinas Perikanan, Kominfo serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dan perwakilan PT BIIE dengan hal pembahasan antara lain sebagai berikut:

Dilatarbelakangi dengan urgensi penyusunan RPJPD Kabupaten Bintan tahun 2025-2045 yang harus menyinambungkan RTRW dengan dokumen perencanaan Kabupaten Bintan terutama revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau, dinamika penataan ruang, perubahan batas wilayah, perubahan kawasan hutan, pengembangan kawasan ekonomi khusus galang batang dan keterkaitan pembangunan wilayah Kabupaten Bintan dengan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK

Masalah kewilayahan Kabupaten Bintan sendiri dapat ditanggulangi dengan mengurangi ketimpangan antar wilayah, penguatan pusat pertumbuhan wilayah, pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan daya saing, serta optimalisasi pemanfaatan ruang budidaya dan lindung. Hal ini kemudian mengapa perlunya penyusunan konsep tata ruang dan strategi pengembangan wilayah Kabupaten Bintan yang komprehensif optimal dan berkelanjutan

Konsep pengembangan wilayah Kabupaten Bintan dilakukan berbasis dinamika konstelasi posisis Kabupaten Bintan dengan wilayah yang lebih luas, kondisi dan karakteristik wilayah (kependudukan, SDM, pengelolaan & pelestarian SDA), keseimbangan spasial internal-eksternal (pemerataan), saling ketergantungan (produksi-distribusi-konsumsi), dan dinamika dan trend pembangunan ke depan (daya saing ekonomi, infrastuktur, teknologi).