Kick Off Meeting Perencanaan Tahun 2024

SHARE

Pada Rabu,Tanggal 14 Desember 2022 bertempat di Bintan Agro Resort Kawal, Gunung Kijang, Bapelitbang Kabupaten Bintan menggelar acara Kick Off Meeting Perencanaan Tahun 2024. Acara tersebut Dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Bapak Ronny Kartika.

Pelaksanaan Kick Off Meeting Perencanaan tersebut didasari oleh beberapa dasar hukum yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah, yaitu :

  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  • Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daeah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Pada Hakikatnya Pelaksanaan pembangunan daerah bertujuan untuk Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat,Peningkatan dan Pemerataan Kesempatan Kerja,Peningkatan dan Pemerataan Lapangan Berusaha,Peningkatan dan Pemerataan Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah.