Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan SOTK
Guna menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (14/10) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti yang menjadi Pimpinan Rapat mengatakan penyampaian Ranperda tentang perubahan ke-3 atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan SOTK dan juga pembentukan Panitia Khusus Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bintan sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang p\Perubahan Perangkat Daerah.
Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang pembentukan badan riset dan inovasi nasional, pada pasal 66 ayat 1 BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 66 ayat 2, pembentukan dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bintan. Hasil kajian dalam proses pembentukan BRIDA di Bintan adalah rencana kelembagaan yang akan dibentuk dan tetap terintegrasi dengan perencanaan," jelasnya.
Oleh karena itu, bidang Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Bintan akan bertransformasi menjadi bidang Riset dan Inovasi Daerah. Selanjutnya Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bintan, yang memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dirinya juga mengatakan bahwa Bapperida Kabupaten Bintan dibentuk dengan tujuan terwujudnya temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing. Selanjutnya, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim.
Plt. Bupati Bintan juga meyakini berubahnya Nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida tidak mempengaruhi kinerja dari perangkat daerah itu sendiri. Tetapi dapat merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan terobosan-terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat