Kunjungan Kerja Tim Pansus Ranperda SOTK Bintan ke Dirjen Otda Kemendagri
Sekretaris Dewan, Riang Anggraini, S.S.T.P., Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Kab Bintan Umi Habibie, ST., MM bersama Ketua Tim Pansus Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Bani Suparti, A.Md, dan anggota tim pansus lainnya, melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kamis, 17 Oktober 2024 dalam rangka konsultansi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan koordinasi sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan SOTK ini merupakan implementasi atas Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional.
Diharapkan, dengan terbentuknya Bapperida dapat menjalankan fungsi BRIDA yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.